Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Usul PNS Cuti Bersalin Dapat Tunjangan Penuh

Selain peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin), usulan lainnya adalah pemberian hak tunjangan secara penuh bagi PNS yang sedang cuti melahirkan.

Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu Usul PNS Cuti Bersalin Dapat Tunjangan Penuh
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Beberapa usulan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi abdi negara itu tengah disuarakan.

Selain peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin), usulan lainnya adalah pemberian hak tunjangan secara penuh bagi PNS yang sedang cuti melahirkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini, bagi PNS yang tengah cuti melahirkan, gaji yang diterima terkena potongan. PNS dengan status cuti melahirkan hanya mendapat gaji pokok lantaran dianggap tidak bekerja.

Menurut Sri, kebijakan ini tidak mendukung adanya kesetaraan gender. Oleh karena itu, Kemenkeu mengusulkan adanya pemberian gaji plus tunjangan bagi PNS yang sedang cuti melahirkan secara penuh. "Mereka punya hak yang sama lah untuk dapat sepenuhnya (gaji dan tunjangan)," katanya, Jumat (28/4).

Sri mengakui, penerapan kebijakan ini akan berpengaruh terhadap perencanaan dari penganggaran di APBN. Meski belum ada perhitungan atas tambahan beban yang harus ditanggung oleh negara apabila kebijakan ini diterapkan, namun Sri bilang, jumlahnya tidak akan terlalu besar.

Sri berharap usulan ini juga diajukan oleh Kementerian yang lain agar dapat menjadi aturan dengan lingkup nasional. "Sehingga tidak inisiatif satu kementerian, tapi merupakan sifatnya policy secara nasional," ujar Sri.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati mengungkapkan, saat ini pegawai wanita yang menjalani cuti melahirkan mendapatkan tunjangan, namun besarannya tidak sebesar penerimaan gaji plus tunjangan (take home pay) kala bekerja.

Berita Rekomendasi

Sumiyati mendukung jika ketentuan itu diimplementasikan, karena dapat lebih meningkatkan kinerja PNS. "Dalam beberapa tahun ini sudah dapat (tunjangan) tapi tidak diberikan 100 persen karena dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak harus ke kantor," ujarnya.(Handoyo)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas