Kemenhub: Swastanisasi KIR Akan Terlaksana pada Pertengahan Mei 2017
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempercepat pelaksanaan program swastanisasi uji kelaikan kendaraan atau KIR
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempercepat pelaksanaan program swastanisasi uji kelaikan kendaraan atau KIR, mengingat telah terjadinya kecelakaan maut di Puncak, Bogor, yang disebabkan bus pariwisata.
Direktur Angkutan dan Multimoda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, mengatakan Kemenhub terus melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, terutama Kementerian Keuangan terkait mekanisme swastanisasi KIR.
"Dengan seperti ini (adanya kecelakaan bus di puncak), dilakukan percepatan swastanisasi KIR, mungkin pertengahan Mei 2017 dilaksanakan," tutur Cucu di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Menurut Cucu, dengan adanya swastanisasi KIR maka perusahaan penyewaan bus bisa melakukan uji KIR di tempat-tempat yang telah direkomendasikan Kementerian Perhubungan.
"Bisa bengkel resmi yang akan melaksanakan uji KIR swasta tersebut, atau bisa ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)," ucap Cucu.
Diketahui, pada April 2017 terjadi kecelakaan di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang disebabkan bus pariwisata. Tercatat, pada Sabtu (22/4/2017), bus Hino Pariwisata PO HS Transport dengan Nomor Polisi AG 7057 UR, mengalami rem blong di tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Megamendung, Bogor.
Kemudian, pada Minggu (30/4/2017) bus pariwisata PO Kitrans di Ciloto, Cianjur, dengan Nomor Polisi B 7058 BGA yang diduga mengalami rem blong.