Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Tarif Listrik Tahap II Memberatkan Rakyat

"Tidak boleh ada dis-alokasi dan harus memperhatikan daya beli masyarakat yang dilihat dari besaran inflasi," kata Rofi.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kenaikan Tarif Listrik Tahap II Memberatkan Rakyat
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Petugas PLN sedang mengecek panel listrik di kawasan Kuta Square, Badung, Bali, Selasa (25/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar menilai kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahap II sangat memberatkan masyarakat.

Hal Ini terjadi karena salah satunya bertepatan dengan meningkatkannya beban pengeluaran masyarakat jelang bulan suci Ramadhan.

"Kenaikan TDL meskipun dilakukan bertahap selama tiga kali sepanjang Tahun 2017, namun praktis tidak banyak perubahan kebijakan mitigasi yang berarti dari Pemerintah dalam sektor kelistrikan bagi konsumen akhir (end user)," ujar Rofi Munawar, Selasa, (2/5/2017).

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VII Fraksi PKS ini mengingatkan catatan kepada pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan TDL Ini. Tujuannya agar memperhatikan validasi data dan penerapan tarif kepada pengguna.

"Tidak boleh ada dis-alokasi dan harus memperhatikan daya beli masyarakat yang dilihat dari besaran inflasi," kata Rofi.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) sejak awal Januari TDL telah menyumbang inflasi sebesar 0,30 persen bersama dengan kelompok perumahan, air, gas, dan bahan bakar. Berdasarkan data tersebut, Rofi ingin Pemerintah cermat dalam menjaga daya beli masyarakat.

"Kami mendorong Pemerintah untuk menùnda kenaikan TDL dan memastikan segmen yang terkena sesuai dengan data yang baik dan benar," ujar legislator asal Jawa Timur Ini.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Mei 2017, tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA kembali naik Rp 329 per kWH.
Kini, 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH untuk penggunaan listrik mereka. Kenaikan ini sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan PLN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas