Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Perhubungan Udara Tegaskan Navigasi Penerbangan Tak Boleh Terganggu

Ini disampaikan Agus karena dirinya menerima informasi adanya pihak yang mengancam melakukan pengontrolan navigasi tanpa menggunakan radar.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Dirjen Perhubungan Udara Tegaskan Navigasi Penerbangan Tak Boleh Terganggu
KOMPAS IMAGES
Aktivitas pemanduan pesawat terbang dan landing di menara Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) Airnav Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegaskan, keselamatan penerbangan bertumpu pada operasional navigasi udara, maskapai dan operator bandara. Untuk itu, operasional ketiga unsur ini tidak boleh terganggu.

Agus mengatakan, keselamatan penerbangan merupakan salah satu hal yang paling utama dalam moda transportasi udara. Demikian juga pada moda transportasi lainnya, keselamatan selalu menjadi prioritas bagi regulator dan seluruh pihak operator.

"Dalam moda transportasi udara, kepastian jaminan keselamatan operasi penerbangan bertumpu pada beroperasinya LPPNPI / AirNav Indonesia, juga airline atau maskapai penerbangan, serta airport operator," kata Agus Santoso, Minggu (14/5/2017).

Agus mengatakan, AirNav secara profesional mengatur dan memberikan layanan navigasi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh regulator.

Undang-undang No 1 tahun 2009 yang merupakan salah satu peraturan yang harus dipatuhi mengharuskan AirNav atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (LPPNPI) berupa lembaga non profit yang berorientasi pada keselamatan penerbangan.

Untuk itu, kata Agus, jika ada pihak yang tidak setuju dengan aturan yang ada, terutama terkait dengan pengontrolan navigasi, hendaklah disampaikan secara profesional dan pada jalurnya.

Ini disampaikan Agus karena dirinya menerima informasi adanya pihak yang mengancam melakukan pengontrolan navigasi tanpa menggunakan radar.

Berita Rekomendasi

Agus menilai, ancaman ini sangat meresahkan dan tidak profesional.

"Bahwa sebuah kegiatan internal berupa evaluasi, review atau kajian dalam sebuah pemerintahan, kelembagaan dan atau perusahaan adalah sesuatu hal yang biasa dilakukan dan sifatnya normatif. Proses itu biasanya dilakukan ketika dibutuhkan pertimbangan yang komprehensif dan mendalam, dalam hal ini di antaranya karena adanya temuan BPK," kata Agus.

Agus juga mengatakan, dirinya siap membuka dialog lebih lanjut dengan berbagai pihak untuk membahas keselamatan penerbangan, terutama terkait dengan pengontrolan navigasi.

"Tidak ada yang perlu dikhawatiran untuk membangun komunikasi positif dalam mencari solusi terbaik. Operasional pelayanan navigasi penerbangan tidak boleh terganggu," tegas Agus Santoso. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas