Jamin Aman OJK Sementara Non Aktifkan 31 Layanan Berbasis Internetnya, Berikut Rinciannya
Saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri jasa keuangan melakukan antisipasi dan memastikan keamanan teknologi informasinya, untuk menangkal virus siber ransormware Wannacry.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono mengatakan, OJK sudah dan terus berkoordinasi dengan industri keuangan, dimana saat ini sedang dilakukan inventarisasi oleh semua lembaga jasa keuangan terkait apakah ada layanan keuangan yang terganggu.
"Hingga saat ini belum ada laporan adanya layanan yang terganggu," kata Triyono di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Selain mengimbau industri jasa keuangan, kata Triyono, OJK juga melakukan antisipasi penyebaran virus tersebut di jaringan teknologi informasi OJK, dengan langkah tidak mengoperasikan layanan OJK berbasis internet untuk sementara.
"Jaringan teknologi informasi OJK juga sampai saat ini belum ada laporan yang terinfeksi virus ini dan OJK akan mengumumkan informasi lebih lanjut terkait pengaktifan kembali jaringan internet di kesempatan pertama," ujarnya.
Adapun layanan OJK berbasis internet yang tidak beroperasi sementara di antaranya :
1. Laman OJK (www.ojk.go.id);
2. Layanan surat elektronik;
3. Layanan SIPO (Sistem Informasi Penerimaan OJK);
4. Layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan);
5. Layanan SPE (Sistem Pelaporan Emiten);
6. Layanan ARIA (Aplikasi Industri Reksadana);
7. Layanan E-Reporting Perusahaan Efek;
8. Layanan Portal Bapepam E-Gov;
9. Layanan SILKM (Sistem Informasi LKM);
10. Layanan SIRIBAS (Sistem Informasi Risk BasedSupervision IKNB);
11. Layanan SIJINGGA;
12. Layanan FCC (Financial Customer Care);
13. Layanan SIPMI (Sistem Informasi Pelaporan Market Intelligence);
14. Layanan SIELOG;
15. Layanan SIPEDULI (Sistem Informasi Pengembangan Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen);
16. Layanan OJKWay;
17. Layanan E-Licensing Perbankan;
18. Layanan SPRINT;
19. Layanan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan);
20. Layanan Online Platform Informasi dan Edukasi Keuangan;
21. Layanan Sikapi Uangmu;
22. Layanan Survey Pembiayaan Bisnis;
23. Layanan SIKEPO (Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online);
24. Layanan SIPINA (Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing);
25. Layanan SIPETIR (Sistem Informasi Penentuan Tarif Premi);
26. Layanan E-Monitoring Pusat Informasi Industri Pengeloaan Informasi;
27. Layanan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK);
28. Layanan Minisite AIRM;
29. Layanan FTP BPJS;
30. Layanan Laku Pandai;
31. Layanan FSAP (Financial Sector AssestmentProgram);