Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai 15 Mei 2017
Kendaraan Golongan V, tarif kendaraan penumpang naik dari Rp 700.000 menjadi Rp 774.000 per kendaraan
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif jasa penyeberangan penumpang dan kendararaan menggunakan kapal laut di Pelabuhan Bakauheni.
Berdasar informasi yang kami himpun dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), tarif jasa penyeberangan akan naik mulai 15 Mei 2017 tepat pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini diumumkan PT ASDP melalui pengumuman resmi Nomor: Peng.03/UM.006/ASDP-PPB/2017 tentang Pemberlakuan Tarif Baru Tiket Terpadu Lintas Antar Provinsi.
Tarif untuk penumpang dewasa kelas ekonomi dari tarif lama Rp 13.000 menjadi Rp 15.000. Sementara, penumpang anak-anak naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000.
Sementara, kendaraan Golongan I naik dari Rp 20.000 menjadi Rp 22.000, Golongan II dari Rp 45.000 menjadi Rp 51.000. Kendaraan Golongan III naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.000.
Tarif penyeberangan kendaraan Golongan IV untuk kendaraan penumpang naik dari Rp 320.000 menjadi Rp 374.000, dan kendaraan barang naik dari Rp 285.000 menjadi Rp 326.000.
Untuk kendaraan Golongan V, tarif kendaraan penumpang naik dari Rp 700.000 menjadi Rp 774.000 per kendaraan, dan tarif untuk kendaraan barang naik dari Rp 590.000 menjadi Rp 645.000 per kendaraan.
"Di tengah load factor yang rendah, harga malah naik. Mentang-mentang tidak ada kompetisi. Kalau di swasta load factor rendah malah turunin harga," keluh Wakil Ketua Umum Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo Kyatmaja Lookman kepada Tribunnews, Senin (15/5/2017).