Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selama Ramadhan, YLKI Minta KPI Larang Iklan Rokok

YLKI meminta Komisi Penyiaran Indonesia melarang penayangan iklan rokok di televisi selama bulan suci ramadhan

Editor: Sanusi
zoom-in Selama Ramadhan, YLKI Minta KPI Larang Iklan Rokok
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis mahasiswa menggelar aksi larang iklan rokok di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2013). Aksi ini dilakukan dalam rangka menyambut hari tanpa tembakau se-dunia denganmemberikan imbauan pada masyarakat tentang bahaya merokok. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia melarang penayangan iklan rokok di televisi selama bulan suci ramadhan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, di akhir Mei 2017 ini, terdapat dua momen penting untuk menghapuskan tayangan iklan rokok dari televisi.

Pertama, adalah puasa Ramadhan, yang diperkirakan akan dimulai pada 27 Mei. Kedua, adalah Hari Tanpa Tembakau Sedunia, yang rutin diperingati pada 31 Mei.

"Relevansi terhadap dua momen ini, YLKI mendesak KPI untuk mengeluarkan larangan iklan rokok di televisi selama bulan Ramadlan," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2017).

Ada beberapa alasan YLKI menolak penayangan iklan rokok di televisi. Pertama, saat ini di seluruh dunia, iklan, promosi dan sponsor iklan rokok sudah dilarang total, di semua lini media.

Sebagai contoh, di Eropa Barat, iklan rokok telah dilarang sejak 1960. Dan di Amerika Serikat iklan rokok telah dilarang sejak 1973.

Demikian juga di negara-negara penghasil tembakau atau rokok terbesar di dunia, seperti China, India, Brasil, Bangladesh, Jepang; pun iklan/promosi rokok telah dilarang, terutama setelah negaranya meratifikasi/mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Berita Rekomendasi

"Hanya di Indonesia, iklan atau promosi rokok masih menjamur di semua lini media. Saat ini, Indonesia satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan rokok di televisi," kata Tulus.

Kedua, lanjut Tulus, saat ini banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat.

Pengaturan itu dengan asumsi agar iklan rokok tidak dilihat oleh anak-anak, karena sudah tidur. Namun, karena harus bangun pada saat makan sahur, mereka akhirnya terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur itu.

"Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis," sesal Tulus.

Ketiga, lanjut Tulus, industri rokok juga melakukan iklan atau promosi terselubung pada jam-jam prime time, misalnya menjelang buka puasa, dengan dalih iklan korporat, bukan iklan produk. Ini jelas bentuk pengelabuhan pada publik.

"Sebab nama perusahaan rokok di Indonesia sama dengan nama merek produknya," kata dia.

Keempat, YLKI juga menilai tidak etis apabila rokok menjadi sponsor acara keagamaan di televisi. Sudah terbukti merokok bukan tindakan positif, bahkan sebagian diharamkan, tetapi malah mensponsori program di bulan suci.

YLKI meminta para ustadz, yang menjadi pengasuh acara di televisi saat Ramadlan, untuk menolak jika acara tersebut disponsori rokok, baik secara terang-terangan atau terselubung.

"Selain mematuhi regulasi, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dan memasarkan produk rokoknya. Bukan hanya mengeruk untung lewat racun adiksi pada rokok yang dipasarkan itu," ucap Tulus.(Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas