Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

GPEI Menilai Permen LHK P.17 Bisa Timbulkan Kemelut

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan aturan diatasnya

Penulis: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan aturan diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2014. Sehingga, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan kemelut, maka harus dibatalkan.

Dalam Ketentuan Peralihan Pasal 45a PP 71/2014 disebutkan, izin usaha dan, atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum peraturan pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.

Sedangkan dalam Pasal 8 Permen LHK P.17/2017 menyebut tanaman pokok terletak pada fungsi lindung ekosistem gambut, setelah dipanen tidak boleh ditanam kembali dan dilakukan pemulihan.

Ketua Bidang Pertanian, Kehutanan dan Pertambangan Gabungan Perusahaan Ekspor-Impor, Robiyanto Koestomo mengatakan, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, semangatnya harus didukung, namun implementasinya harus lebih diperhatikan.

“Persoalannya bukan pada PP-nya tapi lebih pada implementasinya, Permen P.17 tahun 2017 ini bertentangan dengan PP 71 tahun 2014, jadi Permen ini menjadi penyebab dari segala kemelut yang terjadi saat ini,” ungkap Robi.

Pengusaha sebelumnya mendapat izin secara legal dan investasinya terlindungi karena dipayungi oleh PP. 71 tahun 2014, kemudian muncul PP 57 tahun 2016, dan aturan operasionalnya dalam Permen LHK

“Jadi mereka bergerak legal, dibenarkan sama PP. 71, sampai habis masa izin. Jadi kalo misalnya izinnya masih 10, 20, 30 tahun, itu masih tetap berlaku. Tetapi di dalam permen 17, itu berhenti di satu daur, panen stop tidak boleh tanam lagi,” ujarnya

Berita Rekomendasi

“Akibat daripada ini, kan pabrik harus berhenti usaha. Berhenti usaha berarti PHK. Usaha mau rakyat mau pengusaha besar, semua pake uang bank. Banknya siapa? Bank pemerintah. Lalu siapa yang menanggung kerugian? Bank negara kena, semua masyarakat kena,” pungkas Robi.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan beberapa aturan mengenai pengelolaan lahan gambut. Hal ini sebagai tindaklanjut terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat pada tahun 2015.

Pada akhir tahun 2016, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut keluar melalui PP Nomor 57 Tahun 2016.

Menindaklanjuti aturan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menerbitkan empat peraturan menteri dan dua keputusan menteri.

Yakni, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut. Lalu, Permen LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut, serta Permen LHK nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Permen 12 Tahun 2015 terkait Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas