Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Untuk Gaji ke-13, Pemerintah Alokasikan Rp 23 Triliun

Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Untuk Gaji ke-13, Pemerintah Alokasikan Rp 23 Triliun
Adiatmaputra Fajar
Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara, anggarannya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dialokasikan sebesar Rp 23 triliun.

“Dari sisi keputusannya dan anggarannya, basisnya Undang-undang APBN yang disetujui. Anggarannya kami sediakan Rp 23 triliun,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (1/6).

Pada tahun sebelumnya, realisasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sekitar hampir Rp 18 triliun. Ini berarti ada kenaikan anggaran di tahun ini ketimbang tahun lalu.

Rinciannya, pada tahun lalu dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar Rp 6,5 triliun. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sebesar Rp 6,2 triliun dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

Soal payung hukum, Sri Mulyani mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Jokowi mengenai pencairan gaji ke-13 serta THR tersebut.(Ghina Ghaliya Quddus)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas