Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Warga Mulai Antre Tukar Uang Pecahan di Monas di Waktu Sahur

Penukaran pecahan uang yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dan 13 bank sudah dibuka yang berlokasi di Lapangan Irti Monas

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Warga Mulai Antre Tukar Uang Pecahan di Monas di Waktu Sahur
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Masyarakat yang ingin menukar uang pecahan di Lapangan Irti Monas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penukaran pecahan uang yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dan 13 bank sudah dibuka yang berlokasi di Lapangan Irti Monas, Jakarta Pusat.

Antrean panjang untuk menukarkan uang pun tak terhindarkan lagi.

Menurut pengakuan dari petugas pelaksana ada masyarakat yang sudah antre sejak subuh sebelum para petugas datang dan antrian resmi dibuka pada pukul 08.00 WIB.

"Dari 03.00 subuh udah ada yang ngantri. Padahal baru mulai jam 9 penukaran," tutur Amcay petugas nomor antrean di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2017).

Pengambilan nomor antrean ditutup pukul 12.00, sedangkan pelayanan penukaran uang dapat dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

"Karena ramai besok 08.30 sepertinya sudah bisa mulai penukaran sampai pukul 14.00," ungkap Amcay.

Berita Rekomendasi

Nantinya usai antrean petugas akan membagikan nomor antrean sesuai transaksi penukaran yang akan dipilih masyarakat, tunai ataupun non tunai.

Penyelenggara melayani 1400 nomor antrean. Antrean non tunai dimulai dari nomor 1 hingga 200, sedangkan untuk tunai nomor antrian mulai dari 201-1400.

Usai mengantre petugas akan memanggil calon penukar menuju 13 mobil bank yang menyediakan penukaran uang yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank DKI, Bank Mega, BCA, Permata Bank Maybank, CIMb Niaga, BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, BJB.

Namun untuk nontunai atau melakukan penukaran dengan ATM hanya bisa dilakukan di mobil Mandiri, BRI, BCA, BNI, Permata  Bank, dan BTN.

Masyarakat bisa melakukan penukaran uang hingga jumlah maksimal Rp. 3.700.000 dan minimal Rp. 200.000 baik tunai maupun nontunai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas