Permendag Gula Kristal Rafinasi Via Pasar Lelang Komoditas Salahi Aturan
"Jangan sampai barang strategis seperti gula ini dikontrol oleh swasta, harusnya pemerintah yang mengendalikan."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas dipersoalkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR menilai kebijakan itu menyalahi aturan karena memberikan ruang kepada swasta untuk mengaturnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan, seharusnya penyelenggara lelang gula kristal rafinasi adalah pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jangan sampai barang strategis seperti gula ini dikontrol oleh swasta, harusnya pemerintah yang mengendalikan," kata Ignas, Senin (5/6/2017).
Dengan berlakunya aturan ini dikhawatirkan akan menambah beban pengusaha, karena harus membayar biaya tambahan untuk dapat ikut dalam proses lelang.
Skema ini juga belum menjamin ketersediaan pasokan gula rafinasi bagi pelaku usaha kecil.
Sistem lelang juga dikhawatirkan akan menambah panjang rantai penjualan gula rafinasi.
Alasannya, lelang hanya akan dikuasai oleh pedagang besar. Sehingga pelaku usaha UKM akan membeli dari para pedagang besar dengan harga yang lebih tinggi.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi, pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi.
Gula rafinasi selama ini dipakai oleh industri sebagai bahan baku pemanis.
Namun tudingan itu dibantah oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Dia mengatakan, proses penunjukkan perusahaan penyelenggara lelang sudah dilakukan secara terbuka.
Jika harus membuat perusahaan baru yang khusus menangani kegiatan lelang gula rafinasi, akan membutuhkan waktu lebih lama lagi.
Menurutnya lelang gula rafinasi untuk menyamaratakan pengusaha skala besar maupun kecil.
Dengan sistem lelang ini, industri kecil dan menengah bisa membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau dan serta volume yang tidak harus besar. "Permintaan 1 ton dilayani," katanya.
Lelang gula rafinasi ini juga untuk menghindari rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi yang diperkirakan mencapai 300.000 ton per tahun.
Keunggulan sistem lelang ini adalah pendistribusiannya terlacak. Gula rafinasi yang telah dilelang akan diberikan barcode sehingga peredaran diketahui.
Reporter: Handoyo