Pertamina Hormati Proses Hukum Tanah Simprug
"Pertamina tidak dalam posisi menanggapi materi permasalahan karena hal tersebut menjadi kewenangan Bareskrim Tipidkor Mabes Polri."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menghormati proses hukum terkait dengan permasalahan penjualan aset tanah di Simprug, Jakarta Selatan, milik Pertamina oleh Bareskrim Tipidkor Mabes Polri.
Pada hari ini, Bareskrim Tipidkor Mabes Polri telah melakukan penelusuran dan permintaan dokumen untuk permasalahan tersebut di Kantor Pusat Pertamina.
Terkait hal itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mendukung dan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan atas permasalahan tersebut.
Tentu saja, dia mengatakan azas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Adapun detail materi permasalahannya dapat menghubungi langsung Bareskrim Tipidkor Mabes Polri.
"Pertamina tidak dalam posisi menanggapi materi permasalahan karena hal tersebut menjadi kewenangan Bareskrim Tipidkor Mabes Polri," ujar Adiatma, Jakarta, Rabu (7/6/2017).