Akibat Mogok Kerja, 3.000 Karyawan Freeport Terkena PHK
Sebanyak 3.000 karyawan 5PT Freeport Indonesia (PTFI) dinyatakan mengundurkan diri dalam artian terkena pemutusan hubungan kerja
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak
Baca: Tanggapan Fadli Zon tentang Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah UKP-PIP
3.000 karyawan 5PT Freeport Indonesia (PTFI) dinyatakan mengundurkan diri dalam artian terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu akibat dilakukannya aksi mogok yang terjadi pada awal bulan Mei 2017 lalu sampai saat ini.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan sekitar 3.000 karyawan yang dinyatakan mengundurkan diri itu lantaran mereka tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas. 3.000-an pekerja itu memilih mogok sejak awal Mei kemarin.
Ia bilang, bahwa manajemen sudah melakukan negosiasi dan meminta mereka kembali bekerja. Namun himbauan itu dihiraukan sehingga dia anggap mengundurkan diri. "Data per hari ini sekitar 3.000 pekerja diangap mangkir," katanya di Gedung DPR, Rabu (7/6).
Artinya, saat ini Freeport sudah mem PHK 5.000 karyawan. Sebab, sebanyak 2.000 karyawan lainnya masuk dalam program efisiensi yang bergulir sejak Februari lalu. Itu lantaran mereka ada yang mengambil paket pensiun dini dan terkena furlough.
Namun sayangnya Riza tidak membeberkan lebih rinci jumlah pekerja yang pensiun dini dan furlough tersebut.
Aksi mogok yang terjadi itu merupakan buntut dari kebijakan manajemen terkait program furlough. Kebijakan itu terpaksa ditempuh manajemen sejak Februari kemarin lantaran kegiatan produksi Freeport terhenti salah satunya akibat belum mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga.
Namun furlough kini sudah dihentikan seiring produksi Freeport kembali normal seiring sudah mengantongi izin ekspor konsentrat sejak akhir April kemarin.(Noverius Laoli)