Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemudik Tak Boleh Berlama-lama di Parking Bay, Maksimal 30 Menit

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengimbau para pemudik yang menggunakan parking bay di sejumlah ruas tol, untuk tidak berlama-lama.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemudik Tak Boleh Berlama-lama di Parking Bay, Maksimal 30 Menit
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Parking bay KM 42 ruas tol Jakarta-Cikampek 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, CIKAMPEK - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau para pemudik yang menggunakan parking bay di sejumlah ruas tol, untuk tidak berlama-lama.

Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, parking bay dapat digunakan oleh pemudik dengan fasilitas musala dan toilet yang dibangun di beberapa titik ruas tol.

"Kami juga mohon kepada pengguna untuk berbagi saat berhenti di parking bay, istirahatnya jangan lama-lama, 30 menit jalan lagi, gantian sama lainnya," tutur Arie di Parking Bay 41 ruas Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (10/6/2017).

Pantauan Tribun di lokasi, parking bay atau tempat beristirahat secara singkat mampu menampung kendaraan sekitar 30 mobil dengan posisi parkir serong.

Baca: Petani Bunuh Satu Keluarga di Kampung Cidarengdeng, Salah Satu Korbannya Dipenggal

Parking bay tidak menyediakan toko-toko yang menjual makanan dan minuman, namun nantinya Kementerian PUPR akan bekerjasama dengan PT Pertamina untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) dengan bentuk kemasan.

Berita Rekomendasi

"Posisi parking bay ini, diantara rest area dan nantinya jika memungkinkan akan kerja sama dengan Pertamina sediakan BBM dalam bentuk kaleng," papar Arie.

Adapun lokasi parking bay yang dibangun Kementerian PUPR di antaranya, Tol Jakarta menuju Cikampek yaitu KM 18, KM 41, dan KM 59, sedangkan arah sebaliknya ada di KM 33 dan KM 58.

Tuas Tol Cipali untuk kedua arah pada KM 78, KM 153, KM 133+500, Tol Palikanci KM 191 +450 dan Tol Pejagan-Pemalang KM 282 +500 pada kedua arah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas