Layanan Perbankan Syariah Dinilai Masih Terbatas
Perbankan syariah yang sudah masuk pada kategori dua, maka dapat melakukan kegiatan bisnis dengan layanan internet banking.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri perbankan syariah terus didorong agar bisa sejajar dengan perbankan konvensional, mengingat besarnya jumlah penduduk muslim di Tanah Air.
Departemen Perbankan Syariah OJK, Bayu Endrasasana mengatakan, dalam industri perbankan terdapat empat kategori, namun perbankan syariah baru masuk dalam fase kategori dua.
Menurutnya, perbankan syariah yang sudah masuk pada kategori dua, maka dapat melakukan kegiatan bisnis dengan layanan internet banking.
"Belum ada satupun perbankan syariah masuk ke kategori tiga, kalau sudah kategori tiga, maka perbankan syariah bisa melakukan one stop shopping (produknya tidak terbatas)," papar Bayu dalam acara Warta Ekonomi Seminar Menuju Industri Keuangan Syariah yang Berkelanjutan di Era Digital, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Ketika perbankan syariah sudah one stop shopping maka dapat memanfaatkan pertumbuhan e-commerce, dimana berdasarkan data Bank Indonesia nilai transaksi e-commnerce pada 2014 sekitar Rp 34,9 triliun.
Sementara untuk perbankan dalam kategori empat, produk yang memiliki sudah lengkap dan layanannya sudah terakses internet dengan baik atau dikenal dengan internet of everyting.