Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Geo Dipa Klaim Tidak Melakukan Penipuan

seharusnya PT Bumigas Energi melakukan kewajibannya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Editor: Sanusi
zoom-in Geo Dipa Klaim Tidak Melakukan Penipuan
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Gas buang keluar dari pipa panas bumi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng yang dikelola PT Geo Dipa Energi di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2013). Potensi panas bumi di Dieng sebagai energi terbarukan sebenarnya sangat besar, yakni mencapai 400 megawatt. KOMPAS/AGUS SUSANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa menegaskan, seharusnya PT Bumigas Energi melakukan kewajibannya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Namun hal itu tidak segera direalisasikan dan malah menanyakan tentang izin konsesi kepada Geo Dipa.

Padahal, menurut Samsudin, mengenai izin konsesi tersebut tidak dipersyaratkan dalam Financial Agreement. Sehingga semestinya CNT Hongkong selaku penyandang dana bisa mencairkan 1st drawdown kepada Bumigas sebagaimana diatur dalam Perjanjian KTR.001.

"Saya berpendapat, Bumigas sebenarnya tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya untuk membangun lima unit PLTP sesuai dengan perjanjian KTR.001," kata Samsudin, Jumat (16/6).

Samsudin juga membantah pernyataan Bumigas yang menyebutkan bahwa Bumigas telah membangun dan memperbaiki jalan di area Patuha. Menurutnya pembangunan atau perbaikan jalan tersebut tidak tercantum dalam ruang lingkup Perjanjian KTR.001. “Geo Dipa tidak pernah menginstruksikan Bumigas untuk melakukan pembangunan atau perbaikan jalan," katanya.

Selain itu, menurut Samsudin, pihaknya juga tidak pernah membaca atau menerima laporan mengenai pembangunan atau perbaikan jalan tersebut.

"Jalan akses di area Patuha sudah ada sejak dulu, karena jalan tersebut digunakan oleh usaha perkebunan dan PPL dan Pertamina pada saat PPL-Pertamina masih mengerjakan pengembangan panas bumi di Patuha," katanya.

Kuasa Hukum Geo Dipa Energi, Lia Alizia menegaskan bahwa dalam persoalan ini terlihat jelas bahwa unsur-unsur tindak pidana penipuan yang didakwakan sama sekali tidak terbukti.

BERITA REKOMENDASI

"Hal lain yang terlihat secara jelas adalah permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata, bukan pidana, karena permasalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan Perjanjian KTR.001," kata Lia.

Oleh karenanya, tambah Lia, semakin kuat dugaan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Geo Dipa melakukan tindak pidana penipuan.

"Justru dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap Terdakwa dan Geo Dipa semakin kuat, yang berdampak terhambatnya proyek pengembangan wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha," katanya.

Proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II dan bagian dari program infrastruktur kelistrikan 35 ribu MW.(Hendra Gunawan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas