Wacana Pembatasan Impor Tembakau Dinilai Tidak Tepat
CSIS mengkritik wacana Peraturan Menteri Perdagangan yang akan menerapkan pembatasan impor tembakau, di tengah kurangnya pasokan tembakau
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti senior Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengkritik wacana Peraturan Menteri Perdagangan yang akan menerapkan pembatasan impor tembakau, di tengah kurangnya pasokan tembakau dalam negeri.
Menurut Yose, wacana ini dinilai tidak tepat tepat, alih-alih mendorong 100 persen penyerapan tembakau dalam negeri, kebijakan ini dapat berbalik mengancam kelangsungan industri tembakau nasional.
Untuk itu, wacana ini perlu diimbangi dengan pertimbangan matang, salah satunya melalui penerapan kebijakan tarif untuk mengatur impor.
"Hal ini lebih tepat daripada melakukan pembatasan," kata Yose Rizal Damuri kepada wartawan, Jumat (16/6/2017).
Sejak lima tahun terakhir produksi nasional tembakau per tahun rata-rata mencapai sekitar 200 ribu ton, sementara kebutuhan industri sebanyak 300 ribu ton. Selain itu, tembakau lokal yang dihasilkan tidak dapat sepenuhnya diserap industri hasil tembakau (IHT) lantaran faktor kualitas. Tidak semua tembakau memenuhi standar industri.
Yose, yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, mengatakan, pembatasan impor terhadap komoditas kerap menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan baku di lapangan. Ia mencontohkan kebijakan pembatasan impor gula yang menyebabkan beberapa pabrik gula rafinasi tutup, khususnya industri kecil karena kalah bersaing.
Wacana larangan izin impor tembakau pun berpotensi mengganggu aktivitas produksi sekitar 700-an produsen rokok di Indonesia. Padahal, IHT adalah salah satu penyumbang pajak terbesar di Indonesia, serta mampu menyerap tenaga kerja hingga 6 juta orang.
"Larangan ini malah berpotensi merusak perekonomian secara keseluruhan," kata Jose.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan, industri hasil tembakau perlu melakukan pembinaan kepada petani tembakau sehingga hasil panen mereka berkualitas. Dengan demikian, tembakau para petani dapat diserap seluruhnya oleh industri.
"Dengan cara pembinaan tersebut, petani dan industri akan sama-sama diuntungkan," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, wacana pembatasan impor tembakau disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan. Beleid ini terdapat di dalam rancangan peraturan menteri yang mengatur tata niaga impor tembakau. Diperkirakan, produk hukum ini rampung pada 2017.
"Wajib serap tembakau dalam negeri. Jika ada sepucuk saja tidak diserap, tidak ada izin impor," ujar Oke.