Penetapan Tarif Taksi Online Harus Adil
Pemerintah tidak boleh memihak pada angkutan yang menggunakan aplikasi online dan yang tidak menggunakan aplikasi online.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam trayek.
DPR Komisi V menilai soal tarif yang wajar, tidak boleh memihak pada angkutan yang menggunakan aplikasi online dan yang tidak menggunakan aplikasi online.
"Kendatipun soal kebijakan pasti ada yang tidak puas dan puas, kami mengharap agar pemberlakuan tarif yang wajar tersebut bisa menjadi solusi dari taksi online dan taksi konvensional yang sering berkonflik," kata Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro, Selasa (4/7/2017).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, selain mengenai tarif, tentu harus ada pembenahan pelayanan baik bagi angkutan yang menggunakan aplikasi online maupun angkutan konvensional. Sebab, jika pelayanannya tidak maksimal maka para pengguna jasa angkutan yang mengalami kerugian.
"Untuk yang menggunakan aplikasi, kadang setelah memesan kendaraannya lewat aplikasi, kendaraannya datangnya lama. Ini salah satu contohnya saja," ungkap Nizar.
Selain itu menurut Nizar, kendatipun ada tarif yang wajar, peraturan menteri perhubungan tersebut ternyata belum mengakomodir ojek online sebagai angkutan transportasi. Karena itu, masih ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan dasar dari keberadaan ojek online.
"Maka dari itu harus ada revisi Undang - Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Dengan adanya revisi, ojek online nantinya akan memiliki payung hukum yang kuat dan menyeluruh," pungkas politisi dari dapil Madura ini.