Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Sidang Paripurna DPR Kukuhkan Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso Ketua

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyatakan, Komisi XI DPR telah melakukan rangkaian fit and proper test sejak 2 Mei sampai 8 Juni 2017.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sidang Paripurna DPR Kukuhkan Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso Ketua
KOMPAS IMAGES
Wimboh Santoso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang berlangsung hari ini, Kamis (6/7/2017) menyetujui laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2017-2022.

Berdasar hasil fit and proper test DK OJK oleh Komisi XI DPR, struktur pimpinan OJK terdiri dari: Ketua DK OJK yakni Wimboh Santoso, Wakil Ketua DK yaitu Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yakni Heru Kristiyana, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yaitu Nurhaida. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) adalah Hoesen, Ketua Dewan Audit yaitu Ahmad Hidayat, dan Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen adalah Tirta Segara. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyatakan, Komisi XI DPR telah melakukan rangkaian fit and proper test sejak 2 Mei sampai 8 Juni 2017. 

Rinciannya, pada 24 Mei 2017 dan 29-31 Mei 2017, Komisi XI DPR meminta masukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himbara, Perbanas, Perindo, AEI, BEI, APEI, Dapen, BIN, PPATK, para ahli ekonomi, dan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. 

Baca: Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Janji Stabilkan Sektor Keuangan

Selanjutnya, pada 5-8 Juni 2017, Komisi XI DPR melakukan fit and propert test kepada 14 calon DK OJK, “Pada 8 Juni 2017, Komisi XI DPR melakukan rapat internal untuk menentukan hasil pemilihan DK OJK Periode 2017-2022,” ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (6/7/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menambahkan, penugasan kepada Komisi XI sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengenai mekanisme pemilihan dan pengambilan keputusan.

Reporter: Ghina Ghalia Quddus 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas