Sidang Paripurna DPR Kukuhkan Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso Ketua
Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyatakan, Komisi XI DPR telah melakukan rangkaian fit and proper test sejak 2 Mei sampai 8 Juni 2017.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang berlangsung hari ini, Kamis (6/7/2017) menyetujui laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2017-2022.
Berdasar hasil fit and proper test DK OJK oleh Komisi XI DPR, struktur pimpinan OJK terdiri dari: Ketua DK OJK yakni Wimboh Santoso, Wakil Ketua DK yaitu Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yakni Heru Kristiyana, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yaitu Nurhaida.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) adalah Hoesen, Ketua Dewan Audit yaitu Ahmad Hidayat, dan Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen adalah Tirta Segara.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyatakan, Komisi XI DPR telah melakukan rangkaian fit and proper test sejak 2 Mei sampai 8 Juni 2017.
Rinciannya, pada 24 Mei 2017 dan 29-31 Mei 2017, Komisi XI DPR meminta masukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himbara, Perbanas, Perindo, AEI, BEI, APEI, Dapen, BIN, PPATK, para ahli ekonomi, dan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK.
Baca: Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Janji Stabilkan Sektor Keuangan
Selanjutnya, pada 5-8 Juni 2017, Komisi XI DPR melakukan fit and propert test kepada 14 calon DK OJK, “Pada 8 Juni 2017, Komisi XI DPR melakukan rapat internal untuk menentukan hasil pemilihan DK OJK Periode 2017-2022,” ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (6/7/2017).
Ia menambahkan, penugasan kepada Komisi XI sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengenai mekanisme pemilihan dan pengambilan keputusan.
Reporter: Ghina Ghalia Quddus