Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Luhut Pandjaitan Tanggapi Hasil Audit BPK Soal Pelindo

BPK menyatakan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT JICT

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Luhut Pandjaitan Tanggapi Hasil Audit BPK Soal Pelindo
Tribunnews/JEPRIMA
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerta PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) saat melakukan demo di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/5/2017). Dalam aksinya tersebut mereka mendorong KPK untuk melakukan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT kepada investor Hong Kong, Hutchison port mengingat telah terang benderang terpenuhi unsur korupsinya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sudah mendengar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal antara PT Pelindo II dan Hutchinson Port Holding.

Namun Luhut belum mau  memberikan pernyataan lebih lanjut tentang persoalan tersebut.

"Saya sudah mendengar soal itu," katanya saat ditemui di  Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Ketika ditanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah, Luhut menjawab akan melihat ke depannya akan seperti apa.

"Nanti kita lihat, saya sudah dengar itu," ucapnya.

BPK menyatakan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal atau JICT antara PT Pelindo II dan PT Hutchinson Port Holding (HPH).

Adapun rincian penyimpangan-penyimpangan tersebut di antaranya rencana perpanjangan kerja sama itu tak pernah dibahas dan dimasukkan ke Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), serta tak dimasukkan ke Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Rekomendasi Untuk Anda

Penyimpangan kedua adalah perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut terjadi tanpa adanya izin konsensi ke Menteri Perhubungan.

Kemudian, penunjukan PT Hutchinson Port Holding oleh Pelindo II sebagai mitra juga dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas