Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Minta Petani Tebu Dirikan Koperasi

"Kalau pakai badan hukum, impas, di kredit, justru tidak kena PPN. Bikin asosiasi atau koperasi."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Minta Petani Tebu Dirikan Koperasi
KONTAN
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petani dan pengusaha tebu se-Jawa mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk gula tebu.

Merespon hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan bertemu dengan perwakilan petani tebu pada Kamis lusa. Sebelumnya pertemuan direncanakan pada Senin (10/7/2017) kemarin.

Terkait PPN 10% ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyarankan agar para petani tebu bisa membuat korperasi unit desa (KUD) atau asosiasi berbadan hukum lainnya agar PPN yang dikenakan bisa dikreditkan.

Para pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib dikenakan PPN 10% dan selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, jika dia tergabung dalam asosiasi berbadan hukum, misal koperasi, maka PPN yang dikenakan bisa dikreditkan atau dicicil.

"Kalau pakai badan hukum, impas, di kredit, justru tidak kena PPN. Bikin asosiasi atau koperasi. Contohnya di Kebon Agung, itu buat izin koperasi atau badan baru, karena bisa jadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), kalau individu enggak mungkin sampai Rp 4,8 miliar, kalau koperasi bisa di atas itu," jelas Ken di Gedung DPR, Senin (10/7).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Naution menegaskan bahwa pengenaan PPN 10% tersebut bukan inisiatif dari pemerintah, melainkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007. PP itu mengatur barang strategis bebas pengenaan PPN, termasuk penyerahan barang hasil pertanian atau perkebunan.

Berita Rekomendasi

Dengan uji materi MA ini, barang hasil pertanian atau perkebunan bukan lagi sebagai barang strategis berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang PPN.

“Tadinya pemerintah tidak ambil inisiatif apa-apa, tapi ada pihak yang maju ke MA, lalu diterapkan oleh MA,“ ujar Darmin.

Menurut Darmin, sebagai jalan keluar, PPN gula bisa diterapkan secara final.

“Difinalkan saja supaya kecil nilainya. Mungkin beberapa hari ini kami mau rapat dengan Ditjen Pajak,” ucapnya.

Reporter: Ghina Ghaliya Quddus 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas