Konflik Pajak dengan Pemerintah Prancis Senilai 1,1 Miliar Euro, Google Menang
Rekomendasi tersebut menyatakan Google tidak memiliki "bentuk usaha tetap" atau kehadiran kena pajak yang memadai untuk membenarkan tagihan tersebut.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Prancis, Rabu (12/7/2017) memutuskan Google memenangi sengketa pajak melawan pemerintah Perancis. Dengan demikian, Google tak punya kewajiban membayar pajak € 1,1 miliar (sekitar US$ 1,3 miliar) yang ditagih kantor pajak Perancis.
Pengadilan administrasi (administrative court) Paris memutuskan, GoogleIreland Limited tidak dikenai pajak perusahaan dan pertambahan nilai untuk periode 2005-2010. Pengadilan juga menolak tuntutan kantor pajak Prancis.
Keputusan yang memenangkan Google - yang kini bagian dari Alphabet Inc – sejalan dengan rekomendasi penasihat pengadilan.
Rekomendasi tersebut menyatakan Google tidak memiliki "bentuk usaha tetap" atau kehadiran kena pajak yang memadai untuk membenarkan tagihan tersebut.
Kementerian Keuangan Prancis, dalam sebuah pernyataan, mengatakan sedang mempertimbangkan banding yang harus diajukan dalam waktu dua bulan.
Sumber: CNBC/Reuters