Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Bagikan 7500 Alat Tangkap Pengganti Cantrang

Agus menambahkan alat tangkap yang diganti tidak hanya cantrang tetapi juga alat cantrang lainnya yang dinilai berbahaya bagi biota laut.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Bagikan 7500 Alat Tangkap Pengganti Cantrang
Tribun Jateng/Rival Almanaf
Nelayan Demak mengujicobakan penggunaan gillnet sebagai pengganti cantrang. TRIBUN JATENG/RIVAL ALMANAF 

Laporan Tribunnews.com Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan No. 2  tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan pukat hela (trawl)  dan pukat tarik (seine net) alat tangkap cantrang pun tidak boleh digunakan.

Namun pemerintah  memberlakukan masa peralihan dimana para pelayan diberikan masa tenggang penggunaan cantrang hingga akhir tahun 2017.

Kementerian kelautan dan perikanan di bawah kepemimpinan menteri Susi Pudjiastuti pun akan memberikan 7500 alat tangkap yang lebih ramah lingkungan  kepada nelayan. 

Bantuan tersebut diberikan kepada nelayan dengan kapasitas tidak lebih dari 10 GT. 

"Data usulan untuk pengganti alat tangkap yang dilarang tahun 2017 sudah masuk 15.248 unit. Sudah di-review oleh tim review yang terdiri dari dosen, mahasiswa dan KKP sebanyak 7500 sedangkan yang sudah ditetapkan oleh dinas Kabupaten/Kota sebanyak 1050," papar Direktur Kapal dan Alat Tangkap KKP Agus Suherman di acara Rakor Satgas 115, di Hotel Sahid, Jakarta  Pusat, Rabu (12/7/2017).

Agus menambahkan alat tangkap yang diganti tidak hanya cantrang tetapi juga alat cantrang lainnya yang dinilai berbahaya bagi biota laut.

Berita Rekomendasi

Alat tangkap cantrang yang tadinya pun langsung disita oleh pemerintah.

"Ya langsung (disita)," pungkas  Agus Suherman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas