Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Target Ditjen Pajak: Setiap Hari Harus Ada Wajib Pajak yang Disandera

“Mau tidak mau saya perintahkan semua KPP, 341 KPP, setiap hari harus ada satu wajib pajak yang disandera,” kata Ken

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Target Ditjen Pajak: Setiap Hari Harus Ada Wajib Pajak yang Disandera
KOMPAS IMAGES
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati target pajak turun Rp 30 triliun menjadi Rp 1.241,8 triliun tahun ini. Usulan awalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017, target pajak dipatok turun lebih rendah yaitu Rp 50 triliun.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan harus menambah penerimaan sebesar Rp 20 triliun dari penerimaan pajak nonmigas. 

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis target itu dapat tercapai. Pihaknya akan menggunakan langkah penegakan hukum (law enforcement) untuk mencapai target tersebut.

Karena itu, dirinya menggencarkan bagi seluruh kantor atau tiap 341 kantor pajak untuk melakukan satu tindakan gijzeling (penyanderaan) kepada wajib pajaknya yang belum patuh.

“Mau tidak mau saya perintahkan semua KPP, 341 KPP, setiap hari harus ada satu wajib pajak yang disandera,” kata Ken di kantornya, Jumat (14/7/2017).

Namun, ia menekankan bahwa dalam melakukan penegakan hukum, pihaknya akan bertindak sesuai dengan data yang ada sehingga tidak mencari-cari kesalahan. "Kami tidak akan melakukan pemeriksaan dengan data yang kongkrit bukan dari langit," ujarnya.

Menyambung hal ini, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan bagi para WP yang telah mengikuti amnesti pajak.

Berita Rekomendasi

Namun, pemeriksaan bisa tetap dilakukan apabila dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) 2016 ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam amnesti pajak.

Menurut catatannya, per 7 Juli tahun ini, Ditjen Pajak telah mengantongi penerimaan sebesar Rp 28 triliun dari upaya pemeriksaan dan penagihan. Ditjen Pajak memasang target bisa mengumpulkan Rp 59 triliun tahun ini dari upaya tersebut.

Sementara untuk upaya penyanderaan, pada 2017 ini Ditjen Pajak memiliki target 66 wajib pajak. Realisasinya hingga saat ini sudah 46 wajib pajak yang disandera tahun ini.

Sepanjang semester I 201,  penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak, kepabeanan dan bea cukai baru mencapai Rp 571,9 triliun atau 38,2% dari target dalam APBN 2017 yang sebesar Rp 1.498,9 triliun.

Penerimaan dari pajak non minyak dan gas (migas) tercatat mencapai Rp 482,66 triliun atau 38% dari target Rp 1.271,7 triliun. Sementara penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 286,8 triliun atau baru 22,5% dari target Rp 1.271,7 triliun. Sedangkan penerimaan dari kepabeanan dan bea cukai sebesar Rp 61,7 triliun atau 32,3% dari target Rp 191,2 triliun.

Reporter: Ghina Ghaliya Quddus 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas