Strategi Penanganan Pembiayaan Sektor Properti di Tengah Melemahnya Daya Beli
Dampak dari turunnya minat masyarakat untuk membeli produk properti mengakibatkan para pelaku usaha di bidang properti mengalami kesulitan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Lazimnya pihak kreditur mendesak pihak kreditur untuk menyelesaikan pembayaran kredit tersebut, jika tidak bisa mencari penyeleasaian maka berakibat pada sengketa berupa penyitaan atau proses peradilan.
"Sebaiknya pihak kreditur harus mengantisipasi hal tersebut untuk mengambil langkah-langkah hukum untuk menghadapi pihak kreditur, atau memilih pihak mediator untuk menyelesaikan masalah atau menemukan win-win solution bagi kedua belah pihak," kata Marx Andyran.
Kuartal I 2017, pertumbuhan kredit di sektor properti mengalami kenaikan 15,2%.
Hal ini sejalan dengan data Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan kredit perbankan yang juga mengalami pertumbuhan 9,1%.
Berdasarkan data uang beredar BI, penyaluran kredit properti per Maret 2017 tercatat Rp 719 triliun atau tumbuh 15,2% lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya yang tumbuh 15%.
Peningkatan ini bersumber dari penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) yang menjadi 8,4% dibandingkan Februari 7,4%.
Guna menggenjot industri properti, selama tahun 2016 dan 2017, sebenarnya pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat mendorong bangkitnya industri properti.
Contohnya, pada bulan September tahun 2016, Suku Bunga Acuan Bank Indonesia turun menjadi lima persen (7), diharapkan dengan penurunan ini akan mendorong permintaan akan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tidak hanya itu, Bank Indonesia, pada Agustus 2016 juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk rumah pertama.
Bank Indonesia juga telah menurunkan LTV untuk rumah kedua dan rumah ketiga dengan rasio DP masing-masing 20 dan 25 persen.
Sebelumnya rasio DP untuk KPR rumah kedua dan ketiga sebesar 30 dan 40 persen. Pada tahun 2016, pemerintah juga meluncurkan program tax amnesty, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor properti.
Melalui dana repatriasi dari program tax amnesty, diharapkan aliran dana tersebut bisa diinvestasikan ke sektor properti, sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016) (8). Diperkirakan dana reptriasi yang akan masuk ke sektor properti akan mencapai Rp 70 triliun.
Seminar Strategi Penanganan Pembiayaan Sektor Properti di Tengah Melemahnya Daya Beli : Kiat Bagi Pelaku Usaha, yang berlangsung di Hotel Sahid Jakarta, ini merupakan kerjasama dari GMT Institute bekerjasama dengan Marx & Co dan didukung oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dengan menghadirkan narasumber di antaranya adalah Ketua Umum Kadin Indonesia, Direktur Bank Jatim, Perwakilan REI dan Managing Partner dari Marx & Co.