Upaya Pemerintah Bekukan First Travel Dinilai Layak Mendapatkan Pujian
Masyarakat Indonesia dinilai layak memuji pembekuan aktivitas bisnis First Travel.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia layak memuji upaya pembekuan aktivitas bisnis PT First Anugerah Karya Wisata atau yang lebih dikenal First Travel.
Pembekuan ini dilakukan Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.
"Kita memuji upaya Pemerintah dalam memberi perlindungan kepada masyarakat dari perusahaan travel nakal," kata pengamat haji dan umrah, Muhammad Hidir Andi Saka, saat berada di kantornya di kawasan perkantoran Icon Business Park BSD City, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (24/7/2017.
Menurutnya, tahun lalu, Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi online pengawasan perusahaan travel.
Aplikasi itu memudahkan masyarakat untuk mengetahui legalitas dan izin usaha sebuah perusahaan travel.
"Saya menilai semakin ke mari, Pemerintah semakin serius memberikan perlindungan dan pelayanan haji dan umrah berkualitas kepada masyarakat," jelas Hidir.
Dia menambahkan masyarakat Indonesia bisa memetik pembelajaran dari kasus First Travel.
Menurutnya, jika perusahaan itu bisa ditindak sejak pertama kali berdiri, tentu tidak akan merugikan banyak pihak.
"Kenapa perusahaan ini dibiarkan berkembang sehingga ibarat bom waktu, sudah meledak dan menelan korban jiwa," kata Hidir.
Dia mengetahui FT berdiri pada 2009 dalam bentuk CV dan pada saat itu jumlah jamaahnya belum banyak. Lalu, pada 2011, FT berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan mulai fenomenal sejak 2013.
"Seharusnya, sejak 2013 sudah mulai diawasi keberadaan FT karena skema bisnisnya di luar kewajaran perusahaan travel," kata pria yang juga pemilik qashwatours.co.id ini.
Menurutnya, skema bisnis FT tidak umum bagi sebuah perusahaan umrah, karena menetapkan biaya yang sangat spekulatif.
Hal itu terbukti dengan banyaknya calon jamaah umrah yang tidak berangkat dan kemudian hal ini merugikan banyak pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.