Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Tiga Pilar Sejahtera Juga Bantah Mengemas Ulang Beras Bersubsidi

PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk menyatakan membeli gabah dari petani, bukan membeli beras bersubsidi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiga Pilar Sejahtera Juga Bantah Mengemas Ulang Beras Bersubsidi
ISTIMEWA
Beras Maknyus dan Beras Cap Ayam Jago, dua merek beras kemasan produksi PT Indo Beras Unggul. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) membantah beras premium produksi anak usahanya, PT Indo Beras Unggul (IBU) merupakan beras medium subsidi pemerintah.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan menegaskan beras premium produksi PT IBU merupakan beras medium subsidi.

Satgas Pangan menuding PT IBU mengemas ulang beras medium bersubsidi dan dijual kembali seharga beras premium pada dua merk, Ayam Jago dan Maknyuss.

Dalam paparan publik yang dikutip Kontan, Selasa (25/7/2017), AISA membantah tuduhan menggunakan beras bersubsidi.

Menurut perseroan, pihaknya membeli gabah dari petani, bukan membeli beras bersubsidi. Urutan tata niaga PT IBU adalah dari petani menuju kelompok petani dan pengumpul, lalu masuk pada proses penggilingan.

Perusahaan juga memberikan klarifikasi mengenai dugaan pembelian beras medium (IR64) yang dikemas ulang dan dijual dengan harga premium.

Baca: PT Indo Beras Unggul: Kami Tidak Menimbun Beras

Rekomendasi Untuk Anda

PT IBU membantah dengan deskripsi perbedaan medium dan premium berdasarkan SNI, yakni berdasarkan parameter fisik terukur, bukan pada jenis atau varietas beras, serta kandungan beras.

Harga beras subsidi yang seharusnya Rp 9.000, dijual seharga Rp 13.000 untuk beras merk Ayam Jago dan Rp 20.000 untuk merk Maknyus. Selain itu, harga yang dipatok oleh perseroan lebih tinggi dari ketetapan Permendag.

Perusahaan beralasan, harga eceran konsumen ditentukan oleh berbagai faktor dari mata rantai tata niaga beras. PT IBU hanya melakukan bisnis berdasarkan prinsip B2B.

Harga hanya bisa ditentukan oleh perusahaan sampai keluar dari pabrik.

Reporter: Siti Maghfirah

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas