Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Tegaskan Freeport Belum Raih Perpanjangan izin Operasi Pertambangan

pemerintah memastikan PT Freeport Indonesia (PT FI) belum memperoleh perpanjangan izin operasi pertambangan,

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Tegaskan Freeport Belum Raih Perpanjangan izin Operasi Pertambangan
KONTAN
Tambang Freeport Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia (PT FI) belum memperoleh perpanjangan izin operasi pertambangan, pasca berakhirnya masa kontrak di 2021.

Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan Freeport, Teguh Pamudji, mengatakan hal tersebut masih menjadi pembahasan antara pemerintah dan PT FI.

Izin operasi sendiri akan diberikan pemerintah, jika PT FI sudah menandatangani perubahan izin operasi mereka dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Pernyataan keabsahan atau sahnya kegiatan operasi pasca 2021 itu adalah ketika ditandatanganinya IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum. Itu yang menjadi dasar hukum," ungkap Teguh saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Teguh menyebutkan dari hasil negosiasi yang tengah berlangsung landasan kerjasama yang akan digunakan adalah IUPK.

"Nanti landasan hukum hubungan kerja ini dalam bentuk IUPK khusus. Bukan lagi KK," ungkap Teguh.

Jangka waktu berlakunya IUPK akan sama seperti jangka waktu saat Freeport mengantongi KK yakni hingga 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelahnya jika Freeport sudah mengantongi IUPK, Freeport bisa mengajukan perpanjangan 2 kali 10 tahun atau hingga 2041.

"IUPK yang akan dijadikan nanti akan berlaku sampai 2021 sama dengan berlakunya kontrak karya. Kontrak tetap dihormati. Mengenai keberlangsungan operasi, diatur dalam PP 1/2017 itu sesuai pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2 x 10 tahun," pungkas Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas