Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Direktur Indef: Kasus PT IBU Jangan di Copy-paste ke Korporasi Lain

Sebelumnya, belum lama Polisi melakukan penggrebekan di gudang PT IBU lantaran terkait dugaan manipulasi kandungan harga beras.

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Direktur Indef: Kasus PT IBU Jangan di Copy-paste ke Korporasi Lain
Tribunnews.com/Syahrizal Sidik
Direktur Indef Enny Si Hartati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -- Direktur Indef, Enny Sri Hartati mendesak pemerintah segera menyelesaikan kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) untuk meredam kegelisahan di masyarakat.

Sebelumnya, belum lama Polisi melakukan penggrebekan di gudang PT IBU lantaran terkait dugaan manipulasi kandungan harga beras.

Anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera ini diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan menjadi beras bermerek yang dijual dengan harga lebih tinggi. Padahal, acuan Pemerintah Rp.9000 perkilogramnya.

Pasca pemberitaan itu, operasional di sentr penjualan beras di Cipinang sempat terganggu, bahkan ada yang tutup.

Kondisi ini jelas menimbulkan keresahan, karena kebutuhan pokok yang menyangkut hajat orang banyak.

"Kasus PT IBU diselesaikan dulu. Jangan di-copy paste untuk korporasi atau pelaku-pelaku perberasan yang lain, sehingga kegelisahan masyarakat bisa diredam," ujar Enny Sri Hartati kepada Tribunnews.com, Kamis (27/7/2017) di Kantor INDEF, Pejaten, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kasus ini menyangkut pelaku-pelaku ekonomi perberasan, dan meminta Pemerintah agar memberikan klarifikasi secara transparan terkait kasus ini.

"Jika tidak ada kejelasan kebijakan oleh Pemerintah, dikhawatirkan, para pelaku pasar ini enggan melakukan transaksi perdagangan beras di pasar, yang terjadi adalah kelangkaan," tambahnya

Hal itu, menurutnya harus dilakukan supaya tidak ada multitafsir di masyarakat. Harga acuan pemerintah menjadi harga eceran tertinggi (HET) yang sudah distandardisasi oleh BSN juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas