Kepala Pelabuhan Tidak Melarang Buruh JICT Mogok Kerja
Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto menyatakan, adanya pemogokan berdampak kepada mata rantai logistik nasional
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Adiatma Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Kelas Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra menegaskan pihaknya mengizinkan para buruh Jakarta International Container Terminal (JICT) mogok kerja.
Nyoman membantah ada larang karyawan JICT untuk melakukan absensi.
"Tidak benar kami melarang karyawan JICT seperti isu yang beredar. Kami selaku regulator fokus terhadap kelangsungan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok, bukan kepada masalah internal di JICT," ujar Nyoman, Jumat (4/8/2017).
Sementara itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Carmelita Hartoto menyatakan, adanya pemogokan berdampak kepada mata rantai logistik nasional.
Baca: Buruh JICT Mogok, Menteri Perhubungan Minta Pelayanan Jasa Pelabuhan Tetap Jalan
Namun INSA mengapresiasi upaya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah mengalihkan jasa kepelabuhanan JICT ke empat terminal internasional lainnya.
"Tinggal dilihat saja nanti akankah terjadi keterlambatan arus barang keluar dari JICT, atau tidak,” ujar Carmelita.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi sore tadi. Yukki mengapreasiasi solusi dari Kementerian Perhubungan dengan mengalihkan bongkar muat di JICT ke terminal internasional lainnya.
"Sempat ada rasa khawatir saat aksi mogok kerja SP JICT dimulai kemarin namun pupus semua setelah pelayanan jasa kepelabuhanan JICT dialihkan ke keempat terminal tersebut dan berjalan normal," ungkap Yukki.
Sebagai Informasi, terminal peti kemas di area Pelabuhan Tanjung Priok yang melayani kapal dan bongkar muat peti kemas pelayaran internasional adalah JICT, TPK Koja, NPCT-1, MAL, Terminal 3 dengan market share per Juni 2017 masing masing sebesar 42 persen (JICT), 21 persen (TPK Koja), 16 persen (NPCT-1), 8 persen (MAL) dan 8 persen (Terminal 3).