Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dipailitkan, Nyonya Meneer Belum Akan Menyerah

"Masih ada upaya hukum untuk kasasi terhadap putusan tersebut," ucap La Ode Kudus, kuasa hukum PT Nyonya Meneer.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dipailitkan, Nyonya Meneer Belum Akan Menyerah
Tribun Jateng/rahdyan trijoko pamungkas
Paska dinyatakan pailit oleh pengadilan Niaga tidak terlihat aktivitas di dua pabrik PT Nyonya Meneer yang terletak di Jalan Kaligawe maupun Raden Patah di Kota Semarang, Sabtu (5/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) masih tak menyerah atas putusan hakim Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan jamu legendaris ini pailit.

Saat ini, pabrik jamu asal Kota Semarang ini tengah menimbang langkah hukum lanjutan pasca keluarnya putusan tersebut.

"Masih ada upaya hukum untuk kasasi terhadap putusan tersebut," ucap La Ode Kudus, kuasa hukum PT Nyonya Meneer.

Meski begitu, La Ode menegaskan sampai saat ini pihak manajemen belum menentukan sikap. Dia bilang, manajemen menargetkan maksimal hari Rabu (9/8) besok keputusan baru diambil. Alasannya batas waktu untuk mengajukan memori kasasi akan habis hari Jumat (11/8/2017).

"Untuk menyatakan dan menyerahkan upaya hukum lanjutan belum ada keputusan dari klien kami. Yang jelas masih ada waktu sampai hari jumat untuk menyatakan dan menyerahkan memori kasasi," tambahnya.

Baca: Rojali Kaget, Terduga Pencuri Amplifier Siangnya Dia Tangkap, Malamnya Ramai-ramai Dibakar Warga

Sekedar tahu, PT Njonja Meneer dinyatakan pailit setelah salah satu krediturnya, Hendrianto Bambang Santoso mengajukan pembatalan akta perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara ini tercatat dengan nomor perkara 11/Pdt.Sus-Pailid/2017/PN Smg di Pengadilan Negeri Kota Semarang.

BERITA REKOMENDASI

Yang menjadi keberatan pihak Njonja Meneer, berdasarkan putusan PKPU per 27 Januari 2015, menurut La Ode, pihaknya masih mempunyai waktu hingga Juni 2020.

Alasannya, termohon diberi waktu selama lima tahun, terhitung mulai Juli 2015. Sementara dalam nota perdamaian, tidak disebut cicilan mutlak harus dilakukan saban bulan.

Namun gugatan dari Hendrianto tersebut bukan satu-satunya saja yang mesti dihadapi Njonja Meneer.

Baca: Warga Galang Dana untuk Istri Korban Salah Tangkap yang Dibakar di Bekasi: untuk Biayai Persalinan

Pada Senin 20 Februari 2017 yang lalu, PT Nata Meridian Investara sebagai kreditur juga telah mengajukan pembatalan homologasi lantaran kewajiban Njonja Meneer tak kunjung dibayar.


Kemudian pada Selasa, 25 April 2017, sejumlah karyawan atas nama Meilinar dkk menggugat pailit lantaran tidak pernah dibayar haknya.

Total keseluruhan hak karyawan yang harus diurus dan dilunasi dalam perkara ini adalah adalah RP. 91.287.751.702 ,-.

Gugatan keempat diregistrasi pada Senin, 8 Mei 2017. Dalam gugatan ini, karyawan yang terverifikasi dalam PKPU tahun 2015 lalu meminta pembayaran hak senilai Rp 87.796.354.134,-.

Reporter: Teodosius Domina 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas