Menteri PUPR Bakal Wajibkan Transaksi Non Tunai di Semua Jalan Tol
Basuki Hadimuljono akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kewajiban transaksi non tunai di jalan tol.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kewajiban transaksi non tunai di jalan tol.
Mengenai mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk pembayarannya di gerbang tol akan diatur pada regulasi lainnya.
"Permen hanya mendasari bahwa kita akan menuju ke cashless," ujar Basuki di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Mengenai prasarana mesin transaksi, Kementerian PUPR menyerahkan sepenuhnya kepada pihak bank penyedia di gerbang tol. Sedangkan pemerintah kata Basuki untuk mengintegrasi di tarif tol.
"Itu nanti diintegrasi untuk biayanya, kita buka gate, tapi untuk sistem integrator nya top upnya itu bank, saya enggak," jelas Basuki.
Terkait kendaraan seperti truk, Kementerian PUPR akan membuat gerbang tol khusus. Sehingga kendaraan bervolume besar juga mengikuti transaksi non tunai.
"Saya kira iya, disesuaikan," ungkap Basuki.
Sementara Kepala Badan Pelaksana Jalan Tol Herry TZ menjelaskan ada lajur untuk truk dibangun khusus."Iya lajurnya nanti dibuat khusus untuk truk," kata Herry.
Sebagai tambahan pada Oktober 2017 semua gerbang tol di Indonesia sudah menggunakan transaksi non tunai. Hanya bank-bank yang bekerjasama saja menyediakan kartu transaksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.