Nyonya Meneer Berdiri Sejak 1919, Pailit di 2017, Tunggak Gaji Karyawan Rp 80 Miliar
Sejak 2015, Nyonya Meneer sudah terlilit utang kepada 35 kreditur. Sebelum dinyatakan pailit, sudah ada perjanjian damai antara perusahaan dengan pem
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 2015, Nyonya Meneer sudah terlilit utang kepada 35 kreditur.
Sebelum dinyatakan pailit, sudah ada perjanjian damai antara perusahaan dengan pemberi utang.
Namun, perjanjian damai dibatalkan karena kreditur menilai Nyonya Meneer tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang.
Masalah semakin pelik karena para pekerja mempermasalahkan gaji mereka yang belum terbayarkan.
Tidak main-main, perusahaan menunggak gaji hingga Rp 80 miliar.
Saat ini, kurator dan hakim pengawas sedang menginventarisasi aset perusahaan.
Aset lalu akan dijual dan disalurkan kepada kreditur.
Berita Rekomendasi
Simak liputannya dalam video di atas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.