Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SMF Minta Bank Daerah Tingkatkan Penyaluran KPR

SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal ke bank penyalur KPR senilai Rp 32,64 triliun.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in SMF Minta Bank Daerah Tingkatkan Penyaluran KPR
Housing-Estate
Rumah sederhana bersubsidi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF dan Asosiasi Bank Daerah menjanjikan penguatan penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, Standar Operasi Prosedur (SOP) penyaluran KPR bagi BPD dan Kredit Modal Kerja - Konstruksi SMF diserahkan melalui penandatanganan komitmen dari perwakilan BPD.

Melalui SOP ini  BPD punya peran lebih strategis dalam meningkatkan pembiayaan perumahan di wilayanya masing-masing.

"SOP bisa meningkatkan kemampuan bersama dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia," ujar Ananta di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Ananta juga memaparkan, melalui SOP tersebut, pengelolaan KPR dan Kredit Modal Kerja Konstruksi Perumahan (KMK-KP) yang efektif dan efisien. Apalagi saat ini ini masih banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki hunian layak.

"Kedua SOP merupakan bagian dari pertanggung jawaban kami mewujudkan misi mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga di Indonesia," jelas Ananta.

Sampai saat ini SMF telah bekerjasama dengan 11 BPD untuk pembiayaan perumahan dan 23 BPD telah mengikuti program pelatihan KPR milik SMF.

Berita Rekomendasi

SMF telah mengalirkan dana dari pasar modal ke bank penyalur KPR senilai Rp 32,64 triliun.

Dana tersebut berasal dari sekuritisasi sebesar Rp 8,155 triliun dan penyaluran pinjaman sebesar Rp 24,487 triliun, dimana sebesar Rp 2,04 triliun disalurkan melalui BPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas