Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menafsir Peraturan Baru Menteri Jonan

KaBiro Hukum ESDM Hufron Asrofi menjelaskan ini adalah tindak lanjut dari masukan Presiden Jokowi atas Permen sebelumnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menafsir Peraturan Baru Menteri Jonan
Tribun Manado
Hendrik Kawilarang Luntungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan, baru saja meluncurkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Permen ini adalah hasil revisi atas permen sebelumnya ‘Peremen ESDM Nomor 42 Tahun 2017’. Lantas menjadi Permen ESDM Nomer 48 Tahun 2017, yang terbit awal-awal ini.

Dalam banyak keterangan media, KaBiro Hukum ESDM Hufron Asrofi menjelaskan ini adalah tindak lanjut dari masukan Presiden Jokowi atas Permen sebelumnya.

Permen ini menjadi satu panduan kebijakan dalam mengatur tata kelola potensi kekayaan alam dan diwaktu yang sama melakukan pengawasan tanpa menghambat proses investasi yang ada.

Berbeda dengan Permen ESDM 42/2017, dalam Permen ESDM 48/2017 ditetapkan bahwa pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris di perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk tak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM, cukup melapor saja.

"Pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris di Permen ini cukup melaporkan saja," kata Hufron.

Menteri ESDM Ignasius Jonan di Tokyo Jepang, Minggu (14/5/2017)
Menteri ESDM Ignasius Jonan di Tokyo Jepang, Minggu (14/5/2017).

Tapi persetujuan Menteri ESDM masih diperlukan dalam pengalihan interest atau saham di perusahaan hulu migas yang menyebabkan perubahan pengendali.

Berita Rekomendasi

Dalam pernyataan yang terpisah Hendrik Kawilarang Luntungan, fungsionaris Partai Perindo menanggapi gejala revisi Permen ESDM.

Dirinya menilai bahwa ini ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan sumber daya alam negara oleh BUMN.

Sehingga trobosan revisi Permen ini dalam rangka melakukan pengawasan menuju tata kelola energi sumber daya mineral yang baik.

“Semacam ada kekacauan serta disinformasi kepada presiden atas apa yang sebernarnya terjadi dalam konteks real dunia industri minerba. Saya khawatir proses holdingisasi yang sekarang di gembar-gemborkan oleh Ibu Rini selaku BUMN, justru mematikan sektor swasta. Dan melahirkan kapitalisme-koorporat di dalam BUMN. Itu sama sekali tidak sehat untuk pertumbuhan nasioanl,” ujar Hendrik Kawilarang Luntungan.

Lebih lanjut dia mengintrepetasi dibalik tujuan Permen yang dikeluarkan menteri Jonan.

Menurutnya, ini adalah satu upaya melibatkan KemenESDM dalam mengelola BUMN berbasis komoditas energi. Karena selama ini mungkin BUMN hanya sebagai etalse perdagangan, lebih bertindak sebgai broker ketimbang produsen.

Maka dengan diterbitkan Permen Nomer 48 tahun 2017, KemenESDM bisa memberikan koridor-koridor tata kelola komoditas energi yang berorientasi pada kepentingan atas kedaulatan energi nasional.

“Secara Politis saya mengartikan ini bagian dari pertarungan menjelang reshuffle kabinet Jokowi-JK. Karena santer beredar isu bahwa Ibu Rini selaku Men-BUMN yang telah gagal melakukan optimalisasi perusahaan negara atas target capaian presiden. Menjelang Reshuffle Presiden sudah harus mulai mempertimbangkan masukan strategis dari partai pendukung utama seperti PDI-P misalnya” tutup Fungsionaris Partai Perindo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas