BUMN Tak Boleh Ikut Lelang di Bawah Rp 100 Miliar
"Ke depan kita akan buat aturan di bawah Rp 100 miliar benar-benar dilarang, tadinya kan himbauan sekarang aturan."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang mengikut proyek di bawah Rp 100 miliar. Himbauan tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ke depan kita akan buat aturan di bawah Rp 100 miliar benar-benar dilarang, tadinya kan himbauan sekarang aturan," ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Pada awalnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono hanya memberikan himbauan. Namun saat peraturan diterbitkan, maka semua BUMN yang akan ikut tender akan ditolak.
"Ya dia otomatis langsung ditolak oleh Pokja. Ini seluruh BUMN konstruksi," jelas Yusid.
Yusid memaparkan alasan utama adanya pembatasan proyek bagi BUMN, agar pihak swasta juga bisa ikut dalam pembangunan infrastruktur negara.
"Beri kesempatan ke pihak swasta," ungkap Yusid.
Yusid menambahkan dalam pembagiannya perusahaan plat merah dapat jatah untuk proyek di bawah Rp 50 miliar. Sedangkan pihak swasta dapat kesempatan di proyek senilai Rp 100 miliar.
"Sehingga tidak BUMN melulu dapat proyek besar," kata Yusid.