Simak Tujuh Panduan Ini Jika Anda Akan Ajukan Klaim Polis Asuransi
Periksa kembali isi polis asuransi yang dimiliki, dan perhatikan apakah sesuai dengan kesepakatan dalam surat permintaan asuransi.
Editor: Choirul Arifin
![Simak Tujuh Panduan Ini Jika Anda Akan Ajukan Klaim Polis Asuransi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-polis-asuransi_20170821_155613.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk asuransi jiwa menjadi salah satu cara memproteksi kondisi finansial terhadap risiko tertentu. Individu yang telah ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa berhak mengajukan klaim saat risiko tersebut menghampiri.
Sebelum Anda mengajukan klaim, Yeoh Ah Thoo, Director and Chief Operating Officer PT Asuransi Jiwa Sequis Life menyampaikan beberapa hal yang sebaiknya Anda perlu perhatikan sebagai pemegang polis ataupun ahli waris.
Pertama, periksa kembali isi polis asuransi yang dimiliki, dan perhatikan apakah sesuai dengan kesepakatan dalam surat permintaan asuransi.
Kedua, perhatikan apa saja syarat umum dan khusus yang tercantum dalam polis.
Ketiga, pengajuan klaim biasanya juga memiliki biaya yang dikenakan, maka hal ini pun harus ketahui oleh pemegang polis.
Keempat, perhatikan dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebagai syarat mengajukan klaim.
Kelima, sebagai pemegang polis perlu Anda harus mengetahui bahwa ketika Anda sudah menyetujui isi polis, artinya Anda telah memahami manfaat asuransi, batas asuransi serta pengecualian yang tertera.
Keenam, manfaatkan fasilitas customer service perusahaan asuransi untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya.
Melalui layanan nasabah, Anda juga dapat menanyakan persyaratan pengakuan klaim dan bagaimana mendapatkan formulir pengajuan klaim.
Di Sequis misalnya, nasabah dapat mengunduh formulir pengajuan klaim melalui situs Sequis atau datang ke National Service Center (NSC) di Jakarta, Regional Service Center (RSC) di 6 kota atau kantor pemasaran Sequis yang terdekat di kota Anda.
Ketujuh, pastikan kartu identitas Anda masih berlaku dan dokumen yang disyaratkan lengkap sebelum mengajukan klaim.
“Selama semua persyaratan klaim telah terpenuhi, data yang diberikan lengkap, benar dan akurat maka Anda tidak perlu ragu lagi membeli asuransi dan tidak perlu cemas mengenai klaim,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2017).
Reporter: Tendi Mahadi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.