Jangan Keliru, Target Cukai Rokok Ternyata Naik 5 Persen
target penerimaan cukai rokok pada RAPBN 2018 sebesar Rp 148,2 triliun tak bisa dibilang kecil.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, target penerimaan cukai rokok pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp 148,2 triliun tak bisa dibilang kecil.
Pasalnya, basis target cukai rokok pada 2018 adalah 11,5 bulan lantaran terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 57 Tahun 2017 yang memungkinkan pembelian pita cukai periode 16-31 Desember 2018 dibayarkan pada tahun 2019. Sementara, basis target cukai rokok tahun ini 12 bulan.
"Jadi kalau mau adil, angka Rp 147,5 triliun APBNP 2017 harus dibuat 11,5 bulan dahulu. Lalu dibandingkan dengan angka RAPBN yang Rp 148,2 triliun. Berdasarkan perhitungan ini, diperoleh bahwa kenaikan target cukai rokok pada 2018 sebesar 5 persen,” jelas alumnus jurusan Kebijakan Publik Universitas Indonesia ini kepada para wartawan, Senin (21/8/2017).
Kenaikan target penerimaan cukai pada RAPBN 2018, meski lebih rendah dari tahun lalu, berpotensi memengaruhi industri hasil tembakau, “Rokok itu inelastis. Jadi, orang dengan daya beli menurun tidak berhenti merokok, tetapi membeli produk yang lebih murah atau bahkan ilegal sehingga target penerimaan cukai tidak tercapai.”
Sementara itu, anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo mengaku khawatir atas prediksi penurunan produksi rokok sebesar 9,8 miliar batang rokok pada 2018 menjadi 321,9 miliar batang.
Angka penurunan sebesar tiga persen seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2018 ini memperkuat kenyataan bahwa industri hasil tembakau terus mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir.
Maka itu, Donny berpendapat bahwa kenaikan tarif cukai rokok harus sejalan dengan kenaikan target pendapatan cukai. Kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi dapat mempercepat kematian industri rokok nasional yang menopang sekitar enam juta tenaga kerja dan petani. Jika hal ini terjadi, lanjut Donny, maka ratusan ribu buruh rokok terancam kehilangan pekerjaannya.
"Pemerintah juga akan rugi karena kehilangan pemasukan dari cukai hasil tembakau. Kesempatan ini akan mendorong rokok ilegal yang tidak bayar cukai untuk menguasai pasar Indonesia dengan rokok harga murah," kata Donny.
Ke depan, anggota Komisi Keuangan ini memandang implementasi perluasan barang kena cukai semakin penting. Komisi Keuangan akan mendukung Kementerian Keuangan dalam melakukan ekstensifikasi cukai.
"Diharapkan ke depannya Pemerintah terus mengkaji rencana pengenaan obyek cukai baru selain kemasan plastik," kata Donny.
Dalam nota keuangan APBN 2018 yang telah disampaikan Presiden pada Paripurna DPR lalu , disebutkan penerimaan negara ditargetkan sebesar Rp 1.877,2 triliun.
Target cukai sebagai kontributor pajak naik menjadi Rp 155,4 triliun dari sebelumnya Rp 153,2 triliun dalam APBNP 2017. Target ini dibebankan pada cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,2 triliun (95,4%), minuman beralkohol Rp 6,5 triliun (4,1%), etil alcohol sebesar Rp 170 miliar (0,1%), dan barang kena cukai baru berupa kantong plastik senilai Rp 500 miliar (0,4%).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.