Johnson & Johnson Didenda Pengadilan AS karena Produk Bedaknya Disebut Memicu Kanker Ovarium
Dokter memvonis Eva Echeverria mengidap kanker setelah berpuluh tahun menggunakan bedak Johnson & Johnson untuk membersihkan area kewanitaannya
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juri hakim di California, Amerika Serikat, Senin (22/8/2017) lalu memerintahkan produsen obat terkenal Johnson & Johnson membayar uang ganti rugi senilai US$ 417 juta kepada seorang konsumennya.
Wanita bernama Eva Echeverria disebut menderita kanker ovarium setelah menggunakan produk bedak Johnson & Johnson.
Kasus ini merupakan satu dari ribuan tuntutan hukum yang diajukan di seluruh dunia. Adapun tuduhannya, perusahaan telah gagal memperingatkan konsumen akan risiko kanker dari produk bedaknya.
Echeverria, 63 tahun, mengajukan tuntutan pada Juli tahun lalu.
Berdasarkan laporan yang dirilis media di AS, dokter memvonis Eva Echeverria mengidap kanker setelah berpuluh tahun menggunakan bedak Johnson & Johnson untuk membersihkan area kewanitaannya.
Sementara itu, dalam pernyataan resminya, Johnson & Johnson mengatakan akan mengajukan banding.
"Kami akan mengajukan banding atas keputusan hari ini karena kami telah melakukan penelitian ilmiah yang mendukung keamanan dari bedak bayi Johnson," kata Juru Bicara Johnson & Johnson Carol Goodrich.
Goodrich juga mengutip editorial dari data dokter Institut Kanker Nasional yang ditulis pada April lalu bahwa bukti-bukti yang memberatkan tidak mendukung adanya keterkaitan antara kanker ovarium dengan penggunaan bedak.
Selain itu, hakim juri di St Louis, Missouri, juga memutuskan Johnson & Johnsonbersalah dan harus membayar ganti rugi senilai US$ 307 untuk kasus bedak serupa.
Barratut Taqiyyah Rafie/Sumber: AP