Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Harga Eceran Tertinggi Beras Premium di Pulau Jawa Rp 12.800/Kg

"Akan terjadi penyusaian harga baru yang menyangkut harga keseluruhan," kata Enggartiasto.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga Eceran Tertinggi Beras Premium di Pulau Jawa Rp 12.800/Kg
Friska Kalia/KBR
Sorang petani Desa Lombok Kulon, Bondowoso, Jawa Timur, sedang mengeringkan gabah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium di seluruh Indonesia.

Untuk Jawa, Lampung, dan Sumsel beras medium seharga Rp 9.450/kilogram (kg) dan beras premium Rp 12.800/kg. Pulau Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel, beras medium Rp 9.950/kg dan beras premium Rp 13.300/kg.

Untuk Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), HET beras medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), beras medium Rp 9.950 dan premium Rp 13.300/kg.

Sulawesi, beras medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Kalimantan, beras medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg. Maluku dan Papua, beras medium Rp 10.250/kg dan premium Rp 13.600/kg.

Penetapan HET beras tersebut wajib diikuti oleh pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen di setiap daerah.

"Akan terjadi penyusaian harga baru yang menyangkut harga keseluruhan. Dari para petani mengharapkan ini cepat kalau tidak terjadi upaya-upaya spekulatif yang dilakukan untuk kepentingan sekelompok orang tertentu sesaat," kata Enggartiasto Lukita, Mendag di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2017).

Menurutnya yang akan menjadi persoalaan adalah pelaku usaha yang terbiasa dengan margin keuntungan besar dan terpaksa harus menyusaikan diri agar margin keuntungannya tidak terlalu besar.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku usaha yang tidak mengikuti HET Beras tersebut akan dikenakan sangsi berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 kali.

Reporter: Alija Berlian Fani

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas