Pertamina Janji Tidak Akan Lindungi Oknum Penjual Lahan di Simprug
Penyidik telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka berinisial GH.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Pertamina (Persero) menyatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pengusutan kasus hukum penjualan aset tanah di Simprug, Jakarta Selatan, milik perusahaan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menjelaskan, pihaknya sudah memberikan informasi terkait masalah pengalihan aset perusahaan tersebut yang diduga melibatkan oknum karyawan Pertamina sejalan dengan Code Of Conduct di internal Pertamina.
“Kami akan terus mendukung penegak hukum dan berharap prosesnya dapat dituntaskan segera," kata Adiatma, Selasa (28/8/2017).
Adiatma menyatakan pihaknya tidak akan melindungi oknum yang terjerat hukum dalam kasus penyelewengan aset tersebut menyusul diterbitkannya surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka berinisial GH.
Agar proses penyelidikan dan penegakan hukum berlangsung baik, manajemen telah membebastugaskan tersangka dan membantu aparat kepolisian mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Proses ini juga akan mempercepat adanya kepastian hukum, baik tersangka maupun kepada masyarakat.
”Pertamina tidak melindungi siapapun oknum yang terlibat," tegas Adiatma.
Dalam pengusutan kasus ini, Pertamina berharap semua pihak menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.