Menko Darmin: Perpres Percepatan Berusaha Jadi Solusi Mudahkan Perizinan
Pemerintah dalam waktu dekat ini akan membuat kebijakan untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat ini akan membuat kebijakan untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha melalui Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Tujuannya, dengan adanya regulasi ini, pengurusan perizinan untuk berusaha maupun investasi akan lebih mudah dan bersifat (single submission) secara terpadu di satu gedung.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan pelayanan terpadu, kini mengurus perizinan berusaha tidak lagi melalui proses yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
“Gak usah tanya, orang cukup datang ke satu loket, dia apply apa yang harus dia izin, kalau di disuruh teken, yang mengenai apa namanya itu, dia teken, sudah itu dua ditunggu, beberapa jam selesai, sistem yang akan bekerja di sini,” ujar Darmin di Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
Hal ini dilakukan mengingat waktu proses perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi. Selain itu, belum semua menggunakan sistem teknologi informasi secara online serta biaya perizinan yang tidak jelas.
“Kalau ditanya kapan akan segera dimulai, tunggu 3-4 hari ke depan, perpres akan segera ditandatangan Presiden Jokowi,” tambahnya.
Ada pun tahapan yang dilakukan setelah Perpres ditandatangani, pada tahap pertama Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) di setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Satgas ini akan terintegrasi secara nasional melalui sistem secara online.
“Untuk tahap pertama kita tidak mengubah regulasi, hanya membentuk satgas, uji coba Single Submission akan dimulai Januari tahun depan,” pungkas Darmin