Setelah Kasus Hukum Selesai, Geo Dipa Genjot 2 Proyek PLTP
Atas penyelesaian kasus ini, Geo Dipa akan segera melanjutkan proyek pengembangan panas bumi di PLTP Dieng dan PLTP Patuha.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Riki Ibrahim bersyukur pihaknya tak terbukti melakukan tindak pidana, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas penyelesaian kasus ini, Geo Dipa akan segera melanjutkan proyek pengembangan panas bumi di PLTP Dieng dan PLTP Patuha.
"Semakin memperjelas, bahwa secara hukum hak pengelolaan wilayah panas bumi Dieng dan Patuha memang sudah sah ada sejak tahun 2002," ujar Riki dalam keterangannya pada media, Kamis (31/8).
Menurutnya, pengembangan proyek panas bumi ini akan mendukung pemerintah Jokowi-JK dalam mensukseskan program listrik 35.000 Megawatt (MW). Saat ini, perseroan tengah menggarap pembangunan PLTP Patuha Unit 2 dan Unit 3 serta PLTP Dieng Unit 2 dan Unit 3.
"Saat ini, Geo Dipa mengembangkan empat lapangan panas bumi yaitu lapangan eksisting Dieng dan Patuha yang masing–masing memiliki potensi 400 MW, dan dua lapangan yang baru saja ditugaskan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, yaitu WKP Arjuno Welirang dengan eastimasi potensi 200 MW dan WKP Candi Umbul Telomoyo potensi sebesar 100 MW," katanya.
Riki optimistis di 2025, Geo Dipa dapat menambah kontribusi pasokan listrik total sebesar 700 MW. Bahkan, perseroan menargetkan total produksi listrik di 2030 mencapai 1.100 MW.
"Dengan membangun pembangkit listrik Patuha Unit 2, Unit 3, Unit 4, Unit 5 dan Dieng Unit 2, Unit 3, Unit 4, Unit 5 yang masing-masing berkapasitas 1x60 MW," pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Riki juga didampingi Direktur Operasional Dodi Herman dan Direktur Keuangan M. Ikbal Nur.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Kasus hukum selesai, Geo Dipa kebut 2 proyek PLTP