Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Dukung Penerbitan Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha

“Bagus, karena akan mempercepat semua proses perizinan dan proses handling untuk percepat perusahaan bisa melakukan operasinya."

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Dukung Penerbitan Perpres Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Syahrizal Sidik/Tribunnews.com
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah Pemerintah mempermudah sistem pelayanan pengurusan untuk perizinan berusaha menjadi lebih efisien dan terintegrasi seperti langkah penerbitan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang rencananya dalam waktu 3-4 hari ke depan akan segera ditandatangangi.

Perpres ini dikeluarkan untuk mempermudah proses pengurusan perizinan untuk berusaha maupun investasi secara satu pintu (single submission) secara terpadu di satu gedung.

“Bagus, karena akan mempercepat semua proses perizinan dan proses handling untuk percepat perusahaan bisa melakukan operasinya tanpa harus menunggu proses perizinan yang terlalu mengganggu,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat ditemui di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta, Jumat (31/8/2017).

Mengingat, saat ini waktu proses perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi. Selain itu, belum semua menggunakan sistem teknologi informasi secara online. Single submission ini rencananya akan mulai diterapkan di awal tahun depan.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan adanya pelayanan terpadu ini (single submission), kini mengurus perizinan berusaha tidak lagi melalui proses yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.

“Gak usah tanya, orang cukup datang ke satu loket, dia apply apa yang harus dia izin, kalau di disuruh teken, yang mengenai apa namanya itu, dia teken, sudah itu dua ditunggu, beberapa jam selesai, sistem yang akan bekerja di sini,” pungkas Darmin.

BERITA REKOMENDASI

Darmin menjamin, adanya Perpres ini regulasinya tidak akan bertabrakan dengan yang ada di Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM).  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas