Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Kali Jadi Menteri, Sri Mulyani Heran Insentif Pajak Tidak Laku

"Sampai hari ini penggunaannya ada hanya 5 perusahaan yang pakai," ujar Sri Mulyani

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Kali Jadi Menteri, Sri Mulyani Heran Insentif Pajak Tidak Laku
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan berbagai skema insentif pajak. Hal ini diberikan mulai dari tax holiday, tax allowance, kawasan industri khusus, Pajak Penghasilan (PPh)yang ditanggung pemerintah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku insentif yang ditawarkan pemerintah tidak banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Padahal program keringanan pajak tersebut sudah diberikan Sri Mulyani sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Selama ini banyak juga insentif yang diberikan pada 2005 saat saya jadi Menteri Keuangan. Sampai hari ini penggunaannya ada hanya 5 perusahaan yang pakai," ujar Sri Mulyani di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Sri Mulyani pun meminta Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi kembali program insentif pajak. Hal itu untuk mencari permasalahan di dalam kebijakan yang dibuat pemerintah.

"Jadi ini waktu yang tepat untuk evaluasi sehingga kita bisa lihat apakah insentif sudah benar tapi ada halangan di luar pajak," ungkap Sri Mulyani.

Baca: Larangan Sepeda Motor di Jalur Protokol Itu Aturan Diskriminatif!

Mantan Managing Director itu pun ingin mendengar masukan dari asosiasi pengusaha baik Apindo maupun Kadin terkait insentif pajak. Sehingga program insentif akan disesuaikan kebijakannya dengan keinginan pengusaha.

Berita Rekomendasi

Baca: Korban First Travel Ini Tetap Menunggu Diberangkat Umrah Hingga Ajal Menjemput

"Ya itu berarti bagus untuk kita identifikasi, tapi kalau bilang bu insentif menarik dulu tapi enggak cocok lagi jadi kita harus dengarkan itu," papar Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas