Kartumu Digesek Dua Kali di Mesin EDC oleh Kasir? Silakan Lapor ke BI
"Harus (berani menolak). Si pemegang kartu melihat, meyakini bahwa kalau sudah dilakukan swipe di EDC tidak boleh di-swipe lagi di mesin kasir."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar berani menolak apabila ada toko atau merchant yang menggesek ganda (double swipe) kartu ATM/debit dan kartu kredit, selain di mesin EDC (Electronic Data Captured) dalam transaksi nontunai.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, pemegang kartu harus meyakini bahwa jika sudah dilakukan swipe (gesek) di EDC tidak boleh lagi dilakukan di mesin kasirnya
"Harus (berani menolak). Si pemegang kartu melihat, meyakini bahwa kalau sudah dilakukan swipe di EDC tidak boleh di-swipe lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data daripada pemegang kartu itu di-copy dalam mesin kasir,” katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (5/9/2017).
Agus melanjutkan, jika masih ada merchant yang melakukan penggesekan ganda, BI tak segan untuk melakukan tindakan peneguran.
Baca: First Travel Resmi Berstatus PKPU, Jemaah Berbondong-bondong Daftarkan Tagihan
"Kalau masih ada yang seperti itu kami betul-betul mengharapkan agar si acquire bank yang berhubungan langsung dengan merchant bisa menegaskan itu tidak diperkenankan. Kami langsung (tegur) ke acquire atau ke merchant supaya bisa langsung ambil tindakan," ujarnya.
Baca: Pajak untuk Penulis Dianggap Tak Fair, Tere Liye Putus Kontrak dengan 2 Penerbit
Dia mengimbau masyarakat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama merchant dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC apabila masih menemukan tindakan double swipe.
"Laporkan ke BI, biar kami bisa segera mengambil tindakan," ucapnya.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus