Aliansi Nelayan Minta Alat Tangkap Cantrang Dilegalkan
"Alat tangkap cantrang ini ramah lingkungan," kata Riyono di kompleks Istana Negara
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Nelayan Indonesia meminta pemerintah untuk memperbolehkan penggunaan cantrang dalam menangkap ikan, yang nantinya akan dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia Riyono mengatakan, pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Tetan Masduki untuk menindaklanjuti hasil kajian penggunaan alat tangkap ikan cantrang yang tidak merusak lingkungan.
"Alat tangkap cantrang ini ramah lingkungan," kata Riyono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Menurut Riyono, cantrang secara teknis bukanlah trawl (jaring) dan cara bekerjanya berbeda jauh, sebab cantrang bekerja di kolam air dan trawl di dasar air. Namun, yang selama ini masyarakat bayangkan bahwa cantrang dioperasikan diterumbu karang.
Baca: Teten Bilang Jangan Sampai Persoalan Nelayan Jadi Isu Politik
"Itu tidak benar, mana mungkin alat tangkap dioperasikan diterumbu karang, akan hancur. Kemudian cantrang ini yang ditangkap ikan spesifik," tutur Riyono.
Riyono menjelaskan, saat ini nelayan di Jawa Tengah yang menggunakan cantrang hampir 18 ribu atau 43 persen dari total nelayan di wilayah tersebut dan Jawa Timur sebanyak 500 lebih nelayan.
Baca: Mulai Pukul 00.00 WIB Tadi, Transaksi di Gerbang Tol Cimanggis Utama dan Cibubur Utama Ditiadakan
"Penyampaian kajian yang sudah dilakukan, jadi bahan pertimbangan KSP untuk memberikan masukan ke Presiden Joko Widodo agar cantrang ini benar-benar bisa dilegalkan," paparnya.