Lippo Berharap Ombudsman Bantu Jelaskan Status Meikarta Agar Tak Simpang-siur
"Jadi diharapkan dengan adanya Ombudsman bisa membantu semua, sehingga tidak terjadi pemelintiran (informasi)."
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI melakukan pemanggilan kepada Lippo Group ke kantor Ombudsman di Jakarta, terkait pembangunan mega proyek Meikarta yang diduga belum mengantongi izin, Jumat (8/9/2017).
Dari pihak Lippo hadir Direktur Komunikasi Lippo Group, Danang Kemayan Jati.
Usai menemui komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, Danang mengaku pihaknya telah menyampaikan penjelasan mengenai status perizinan proyek tersebut.
"Saya sangat senang, jadi semua bisa clear semua permasalahan yang ada," ujar Danang, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Ia berharap agar Ombudsman RI membantu menjelaskan sesuai fakta agar informasi yang beredar di media massa tidak simpang siur terkait Meikarta.
"Jadi diharapkan dengan adanya Ombudsman bisa membantu semua, sehingga tidak terjadi pemelintiran (informasi). Tidak terjadi berita-berita yang simpang siur. Dengan adanya (pertemuan) ini, semua bisa clear," ungkapnya.
Baca: Menteri Susi Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Jual Ikan di ZEE
Terkait perizinan, Wakil gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sebelumnya mengatakan, pengembang proyek Meikarta telah mengajukan izin untuk memperoleh rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat.
Sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi seperti diatur dalam Perda Jabar Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, proyek tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar pembangunan dan pemasaran Meikarta mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta rekomendasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat demi menghindari adanya potensi pembangunan yang menyalahi tata ruang.