Bangun Rumah Murah, Pengembang Masih Dipersulit Pemda
Apersi mengaku pemerintah daerah masih menyusahkan izin pengembang properti. Alasan itu yang menghambat pelaksanaan program 1 juta rumah
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengaku pemerintah daerah masih menyusahkan izin pengembang properti. Alasan itu yang menghambat pelaksanaan program 1 juta rumah saat ini.
"Ada beberapa dinas atau instansi yang tidak ikut beri izin, beberapa daerah masih ikut," ujar Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah di Jakarta, Senin (11/9/2017).
Padahal, kata Junaidi, pemerintah pusat sudah memberikan regulasi untuk mempercepat peraturan seperti Peraturan Menteri PUPR no.64 tahun 2016 tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Kita patut syukur komitmen pemerintah sekarang, baik itu lalu kebijakan, Permen 64, edaran Mendagri. Namun hal ini banyak yang belum dilaksanakan Pemda," ungkap Junaidi.
Junaidi memaparkan hambatan juga terkait masalah pertanahan, waktu, serta biaya. Pihak Apersi optimistis mempercepat pembangunan rumah murah, namun hal itu butuh kerjasama semua pemangku kepentingan.
"Yang pasti kami optimis kejar itu, cuma karena ini sudah dekati akhir tahun, maka diharapkan semua pihak dapat ikut peran serta," jelas Junaidi.
Junaidi menambahkan sudah ada 130 ribu unit rumah murah yang siap dibangun. Tetapi pada pelaksanaannya izin belum diturunkan oleh pemerintah sehingga rumah untuk masyarakat beprenghasilan rendah ditunda
"Ada 130 ribu unit untuk tahun 2017. Ini artinya lahan yang sudah terbebaskan 2017, serapan itu belum begitu maksimal," kata Junaidi.