Pengembang Desak Pembahasan RUU Rusun Dipercepat
“Ketiadaan peraturan pelaksana UU Rumah Susun membuat konflik antara pihak pengembang dan penghuni hunian vertikal kerap terjadi"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembang Apartemen Green Pramuka siap mendukung Pemerintah mempercepat peraturan pelaksana UU No. 20 Thn 2011 tentang Rumah Susun (rusun) sebagai dasar pengelolaan hunian vertikal.
Marketing Director Green Pramuka City Jeffry Yamin mengatakan, disusunnya Peraturan Pelaksana UU Rusun yang detail akan memastikan administrasi hunian vertikal berjalan baik dan menghindari terjadinya persoalan akibat kesalahpahaman antara penghuni dan pengembang.
“Ketiadaan peraturan pelaksana UU Rumah Susun membuat konflik antara pihak pengembang dan penghuni hunian vertikal kerap terjadi karena ketiadaan aturan yang jelas, untuk itu kami mendukung disusunnya PP Undang-Undang Rusun,” tuturnya, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Baca: Sentimen Positif, Rupiah Berpotensi Menguat Hari Ini
Ia menilai tanpa adanya regulasi yang pasti maka hunian vertikal yang terhitung lebih efisien dan ekonomis untuk memenuhi target mengurangi defisit hunian 11,4 juta yang ditetapkan pemerintah akan sulit terpenuhi.
Baca: Orangtua Bayi Debora Mengaku Mendapat Perlakuan Tak Menyenangkan dari Suster Rumah Sakit
Dalam catatan Jeffry, tahun ini saja pemerintah telah menargetkan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada 2017 ini sebesar 13.155 unit dengan alokasi APBN sebesar Rp 4,7 triliun.
“Seiring mengejar target tersebut, alangkah baiknya jika pemerintah segera menyusun Peraturan Pelaksanaan bagi UU Rusun. Kami dari pihak industri siap mendukung pemerintah dengan memberikan masukan demi menghindarkan konflik di masa mendatang,” tuturnya.